Hukum rebonding itu hampir sama dengan meluruskan rambut,
hukumnya haram dilaknat Allah. Dalam surat An Nissa ayat 119 yang berbunyi : “
Dan demi sesungguhnya, aku akan menyesatkan mereka (dari kebenaran), dan demi
sesungguhnya, aku akan menyesatkan mereka (dari kebenaran), dan demi
sesungguhnya aku akan memperdayakan mereka dengan angan-angan kosong, dan demi
sesungguhnya aku akan menyuruh mereka (mencatatkan binatang-binatang ternak),
lalu mereka membelah telinga binatang-binatang itu, dan aku akan menyuruh
mereka mengubah ciptaan Allah”. Dan (ingatlah) sesiapa yang mengambil syaitan
menjadi pemimpin yang ditaati selain dari Allah, maka sesungguhnya rugilah ia
dengan kerugian yang terang nyata.
Dalam surah ini yang dimaksudkan : mereka membelah telinga
binatang-binatang itu. Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang
yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong
telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai
dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
Dalam surah ini yang dimaksudkan : dan aku akan menyuruh
mereka mengubah ciptaan Allah. Merubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah
yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. Ada yang mengartikannya
dengan merubah agama Allah.
Ayat ini dapat diartikan juga bahwa syetan berusaha untuk menyesatkan
umat Islam agar merubah agama Allah SWT, dan kata “mengubah” ini sangat luas
bila dijabarkan. Mengubah agama Allah juga sama dengan mengubah ciptaan Allah. Salah
satunya adalah meluruskan, mengkeriting atau menyambung rambut. Bila kita punya
rambut keriting, ikal, berombak atau lurus maka itulah yang harus kita syukuri
bukan untuk kita keluhkan. Bersyukurlah kita masih diberi mahkota yang indah
dengan bentuk yang sudah ditetapkan oleh Sang Khalik.
Allah berfirman: Dan (ingatlah) ketika Tuhan kamu memberi
tahu: “Demi sesungguhnya! Jika kamu bersyukur niscaya aku akan tambahi nikmatKu
kepada kamu, dan demi sesungguhnya jika kamu kufur, ingkar sesungguhnya azabKu
amatlah keras.” (Ibrahim 14:7)
jadi intinya adalah kita semua ini berusaha untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT bukan malah berusaha menjauh dariNya.
jadi intinya adalah kita semua ini berusaha untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT bukan malah berusaha menjauh dariNya.
“Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan
Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya.” (QS An-Nisaa’ 4:119).
Dalam hadits Nabi Saw, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata, “Allah melaknat wanita yang mentato dan minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.” (HR BUKHARI).
Dalam hadits Nabi Saw, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata, “Allah melaknat wanita yang mentato dan minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.” (HR BUKHARI).
Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah
(taghyir Khalqillah), karena rebonding telah mengubah struktur protein dalam
rambut secara permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi
sifat atau bentuk rambut lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya haram.
Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara permanen. Yakni hanya menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, tetapi termasuk tazayyun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan sya
Disamping itu juga, Rebonding, Smoothing, Catok, Pengecatan malah membuat rusak dan bercabang loo.. karena kalau bukan asli pasti beresiko dan ada efek sampingnya.. ciptaan Allah lebih indah bukan, jadi tidak perlu merubahnya…ra’, dengan syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang bukan mahram. Wallahu a’lam.
Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara permanen. Yakni hanya menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, tetapi termasuk tazayyun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan sya
Disamping itu juga, Rebonding, Smoothing, Catok, Pengecatan malah membuat rusak dan bercabang loo.. karena kalau bukan asli pasti beresiko dan ada efek sampingnya.. ciptaan Allah lebih indah bukan, jadi tidak perlu merubahnya…ra’, dengan syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang bukan mahram. Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat untuk kita semua J
Jika ada penambahan silahkan dibantu agar bisa sharing n’
berbagi ilmunya, barangkali kurang berkenan mohon bantuannya untuk membenarkan…
Nha_18.04.2012